Rabu, 13 November 2013
Apa itu SMK ...
Sekolah Menengah Kejuruan atau yang disebut SMK adalah bagian terpadu dari Sistem Pendidikan Nasional, yang mempunyai peranan penting didalam menyiapkan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). SMK Negeri 2 Bandar Lampung juga ikut serta dalam menyiapkan dan mencerdaskan peserta didik untuk memiliki kemampuan dan keterampilan sehingga dapat memenuhi kebutuhan / tuntutan Dunia Usaha/Industri atau berwira usaha, sesuai dengan Visi dan Misi yang ditetapkan SMK Negeri 2 Bandar Lampung SMKN 2 Bandar Lampung berada di lokasi yang strategis dengan luas areal sekitar 3 hektar, saat ini terdiri dari 4 Bidang Keahlian dengan 10 program keahlian, terdiri dari 36 kelas. Dibimbing oleh 136 guru yang profesional dibidangnya dan 35 tenaga Tata Laksana.
Sejarah Berdirinya SMK Negeri 2 Bandar lampung
sejarah berdirinya SMK Negeri 2 Bandar Lampung diawali berdirinya yayasan 2 Mei pada tahun 1962/1963. Tahun 1962 – 1968 status sekolah ini masih swasta dengan menggunakan kurikulum tahun 1964. Dengan keputusan Direktorat Jend
ral Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 25 juli 1968 didirikanlah STM Negeri Tanjung Karang dengan membuka Jurusan Bangunan Air dan Bangunan Gedung. Pelaksanaan kurikulum 1977 sesuai dengan keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 1 Februari 1977, No. 1.3:08.Kep.1977, menggunakan kurikulum 1976. Dengan demikian, STM Negeri Tanjung Karang memiliki tiga jurusan, yaitu Mesin, Listrik dan Bangunan. Pada perkembangan selanjutnya dengan bertambahnya fasilitas dan minat yang ada pada STM Negeri Tanjung Karang, maka dibuka dua jurusan baru yaitu jurusan Elektronika dan Otomotif. Dengan demikian, jurusan yang ada di STM Negeri Tanjung Karang menjadi 5 jurusan.
Mengikuti perubahan sistem pendidikan yang berlaku di Pendidikan Dasar dan Menengah, maka dengan adanya surat keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI tanggal 7 Maret 1997 No. 034.035 dan 036/0 /1997 tentang perubahan Nomor Klatur Sekolah Menengah Kejuruan Atas menjadi Sekolah Menengah Kejuruan dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan. Perubahan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1997 untuk STM ini. Dengan Demikian secara resmi STM Negeri Tanjung Karang berubah menjadi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandar Lampung. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 (Teknologi) Bandar Lampung terletak di Jl. Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro. Lokasi cukup strategis karena jauh dari kebisingan dan keramain sehingga benar – benar dapat menunjang pada pencapaian tujuan pendidikan melalui proses belajar – mengajar. Lokasi SMK Negeri 2 Bandar Lampung berbatasan langsung dengan Kampus Universitas Lampung, dimana para mahasiswa melakukan aktivitas kuliah sehingga memotivasi siswa SMK Negeri 2 Bandar Lampung untuk lebih giat dalam belajar dan menimba ilmu sebagai bekal pengetahuan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dimilikinya. Tenaga Pengajar yang ada memiliki potensi yang sesuai dengan Jurusan yang ada pada SMK Negeri 2 Bandar Lampung. Sarana dan Prasaran untuk kelancaran proses belajar mengajar sudah cukup memadai sehingga memberikan kemudahan pada siswa dan guru dalam melaksanakan kegiatan di Sekolah.
a. Pengertian Pendidikan Kejuruan
Banyak kontroversi tentang pengertian pendidikan kejuruan, semula pendidikan kejuruan didefinisikan sebagai “vocational educational is simply training for skills, training the hands” (Vocational Instructional Service, 1989). Pendidikan kejuruan merupakan latihan sederhana untuk menguasai suatu keterampilan, yaitu keterampilan tangan. Pada abad kesembilan belas dimunculkan konsep baru tentang pendidikan kejuruan, yaitu dengan dimasukkannya pendidikan kejuruan ke dalam pemberdayaan profesional, seperti halnya hukum, profesi keinsinyuran, kedokteran, keperawatan dan profesional lainnya.
Schippers (1994), mengemukakan bahwa pendidikan kejuruan adalah pendidikan non akademis yang berorientasi pada praktek-praktek dalam bidang pertukangan, bisnis, industri, pertanian, transportasi, pelayanan jasa, dan sebagainya. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) No. 20 tahun 2003 pasal 15 menyatakan bahwa pendidikan kejuruan adalah pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu.
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang menghubungkan, menjodohkan, melatih manusia agar memiliki kebiasaan bekerja untuk dapat memasuki dan berkembang pada dunia kerja (industri), sehingga dapat dipergunakan untuk memperbaiki kehidupannya. Selanjutnya Calhoun (1982:22) mengemukakan :
Vocational education is concerned with preparing people for work and with improving the training potential of the labor force. It covers any forms of education, training, or retraining designed to prepare people to enter or to continue in employment in a recognized occupation.
Memahami pendapat di atas dapat diketahui bahwa pendidikan kejuruan berhubungan dengan mempersiapkan seseorang untuk bekerja dan dengan memperbaiki pelatihan potensi tenaga kerja. Hal ini meliputi berbagai bentuk pendidikan, pelatihan, atau pelatihan lebih lanjut yang dibentuk untuk mempersiapkan seseorang untuk memasuki atau melanjutkan pekerjaan dalam suatu jabatan yang sah. Dapat dikatakan pendidikan kejuruan (SMK) adalah bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan mempersiapkan tenaga yang memiliki keterampilan dan pengetahuan sesuai dengan kebutuhan persyaratan lapangan kerja dan mampu mengembangkan potensi dirinya dalam mengadopsi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dalam proses pendidikan kejuruan perlu ditanamkan pada siswa pentingnya penguasaan pengetahuan dan teknologi, keterampilan bekerja, sikap mandiri, efektif dan efisien dan pentingnya keinginan sukses dalam karirnya sepanjang hayat. Dengan kesungguhan dalam mengikuti pendidikan kejuruan maka para lulusan kelak dapat menjadi manusia yang bermartabat dan mandiri serta menjadi warga negara yang mampu membayar pajak.
Pendidikan SMK merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan sebagai lanjutan dari SMP/MTS :
a. Sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan dalam rangka memenuhi kebutuhan/kesempatan kerja yang sedang dan akan berkembang pada daerah tersebut.
b. Lulusan SMK merupakan tenaga terdidik, terlatih, dan terampil.
c. Mampu mengikuti pendidikan lanjutan dan atau menyesuaikan dengan perubahan teknologi.
d. Berdampak sebagai pendukung pertumbuhan industri (kecil atau besar).
e. Mengurangi angka pengangguran dan kriminalitas.
f. Pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara melalui pajak penghasilan dan pertambahan nilai.
b. Tujuan Pendidikan Kejuruan
Prosser (1949), mengemukakan bahwa pendidikan kejuruan akan lebih efektif jika mampu merubah individu sesuai dengan perhatian, sifat dan tingkat intelegensinya pada tingkat setinggi mungkin, artinya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) para peserta latihan meningkat keterampilannya. Acuan keberhasilan suatu program pendidikan kejuruan menurut pendapat Lesgold (1996), yaitu harus memperhatikan : (1) Sasaran produk haruslah terdefinisi secara baik, akurat, dan jelas yang merupakan interaksi yang intens antara sekolah dengan masyarakat, (2) perlengkapan (sarana dan prasarana) yang dibutuhkan untuk mencapai yang telah ditetapkan haruslah mencukupi, sehingga merupakan unsur penjamin bahwa sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai secara baik, (3) spesifikasi tim sukses atau tim pelaksana program yang akan bertanggung jawab terhadap keberhasilan sasaran haruslah lengkap dan jelas, (4) penelitian atau pengkajian terus menerus dan berkesinambungan agar dapat diketahui, sehingga langkah perbaikan dan penanggulangan dapat ditetapkan segera.
Pada dasarnya pendidikan kejuruan menurut Indrajati Sidi (2003) berdasarkan kebutuhan nyata pasar keja. Untuk dapat merealisasikan program ini maka peran serta dunia usaha dan industri sangat diperlukan. Bahkan perlu mendudukkan mereka dalam posisi yang penting, sehingga program kejuruan ditawarkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa sistem pendidikan kejuruan yang memberikan standar kompetensi nasional yang baku. Standar kompetensi, standar kurikulum dan standar pengujian dimaksudkan untuk menjamin bahwa sistem pendidikan kejuruan benar-benar memberikan kompetensi yang telah dibutuhkan oleh industri. Oleh karenanya ukuran mutu tamatan pendidikan kejuruan tidak hanya dilihat dari hasil Ujian Akhir Nasional., tetapi juga dari kompetensi yang dicapai. Ketercapaian kompetensi dilihat dari keterampilan. Setiap keterampilan yang dicapai diberikan sertifikat oleh lembaga yang berwenang seperti majelis pendidikan kejuruan nasional (MPKN).
UUSPN No. 20 tahun 2003 pasal 15, menyatakan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Tujuan tersebut dapat dijabarkan lagi oleh Dikmenjur (2003) menjadi tujuan umum dan tujuan khusus, sebagai berikut :
Tujuan umum, sebagai bagian dari sistem pendidikan menengah kejuruan SMK bertujuan : (1) menyiapkan peserta didik agar dapat menjalani kehidupan secara layak, (2) meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik, (3) menyiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang mandiri dan bertanggung jawab, (4) menyiapkan peserta didik agar memahami dan menghargai keanekaragaman budaya bangsa Indonesia, dan (5) menyiapkan peserta didik agar menerapkan dan memelihara hidup sehat, memiliki wawasan lingkungan, pengetahuan dan seni.
Tujuan khusus, SMK bertujuan : (1) menyiapkan peserta didik agar dapat bekerja, baik secara mandiri atau mengisi lapangan pekerjaan yang ada di dunia usaha dan industri sebagai tenaga kerja tingkat menengah, sesuai dengan bidang dan program keahlian yang diminati, (2) membekali peserta didik agar mampu memilih karir, ulet dan gigih dalam berkompetensi dan mampu mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang diminati, dan (3) membekali peserta didik dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) agar mampu mengembangkan diri sendiri melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kompetensi lulusan pendidikan kejuruan sebagai subsistem dari sistem pendidikan nasional menurut Depdikbud (2001) adalah : (1) penghasil tamatan yang memiliki keterampilan dan penguasaan IPTEK dengan bidang dari tingkat keahlian yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, (2) penghasil tamatan yang memiliki kemampuan produktif, penghasil sendiri, mengubah status tamatan dari status beban menjadi aset bangsa yang mandiri, (3) penghasil penggerak perkembangna industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global, (4) penghasil tamatan dan sikap mental yang kuat untuk dapat mengembangkan dirinya secara berkelanjutan. Dikmenjur (2000) mengatakan bahwa hasil kerja pendidikan harus mampu menjadi pembeda dari segi unjuk kerja, produktifitas, dan kualitas hasil kerja dibandingkan dengan tenaga kerja tanpa pendidikan kejuruan.
Langganan:
Postingan (Atom)